Kamis, 05 Desember 2013

WENAS VERSUS PUBLIK SINGAPURA

WENAS VERSUS PUBLIK SINGAPURA

Terciduknya hacker asal Indonesia dinegri jiran singapura.kasus ini sudah lama berselang memang,tepatnya tahun 2000,tetapi patut dicatat dalam sejarah karena ini pertama kali hacker asla Indonesia diadili di negeri asing.

Saat itu wenas yang menggunakan nama maya hC didakwa melakukan aktivitas illegal terhadap server dua buah perusahaan singapura,baik yang dilakukan nya sewaktu masih di Australia maupun setelah mendarat di singapura.
Yang meringankan hukuman adlah fakta bahwa usia terdakwa masih di bawah umur,yakni 15 tahun. Berikut petikan berita yang ditulis oleh Donny BU yang meliput langsung persidangan Wenas tersebut.
Saat hadir di persidangan pengadilan rendah singapura divisi juvenile court, hacker terdakwa tersebut didampingi oleh kedua orangtuanya, bahkan pihak kedutaan besar republic Indonesia (KBRI) menugaskan Thony  saut P.situmorang (second secretary) dari bidang konsuler untuk hadir dipersidangan.

Persidangan digelar kamis (20/7/2000) dalam bahasa inggris,persidangan dimulai pukul 10.15 waktu singapura (rencana awal dimulai pukul 09.00) dan baru berakhir pukul 11.30. Dalam persidangan tersebut bertindak selaku hakim adalah hakim MARK TAY dan sebagai penuntut umum adlah jaksa chew,sedangkan pengacara yang mendampingi terdakwa adlah mimi oh.

Hadir pula dlam persidangan tersebut Mark koh, investigation officer computer crime branch CID (criminal investigation department) singapura sebagai investigator dan yang menyusun ‘statement of fact’ (sof) yang berisi  kronologis lengkap tindakan fakta kasus hingga kerugian korban. Sof bernomor
D/000603/001/D tersebut merupakan bahan rujukan bagi jaksa chew dalam mengajukan tuntutannya.

Chew saat membacakan tuntutannya  memang menyadari usia terdakwa yang masih dibawah umur,15 tahun,sebagai  salah satu factor yang dapat meringankan hukuman. Tetapi tidak tanggung-tanggung,berdasarkan sof yang disusun oleh Mark Koh, terdapat 16 buah tuntutan yang merupakan tuntutan untuk setiap aktivitas yang dilakukan oleh terdakwa secara ilegal di server dua buah perusahaan singapura, baik yang dilakukan nya sewaktu masih di Australia amupun setelah mendarat disingapura.

Pada saat persidangan berlangsung, Mimi OH menyampaikan pembelaannya dengan harapan dapat mendapatkan keringanan dari hakim. “ Dia (terdakwa) tidak bermaksud melakukan kriminalitas.
Dia tidak tahu bahwa tindakannya adlah illegal dan melanggar hokum,” ujar Mimi Ohdi di depan pengadilan.

Tampaknya hakim Mark Tay tidak percaya dengan pembelaan tersebut. “ masak dia tidak tahu. Bernarkah dia tidak mengerti bahwa aktivitas hacking itu illegal ?” tugas hakim Mark Tay . pertanyaan tersebut disampaikan lebih dari satu kali, dan Mimi Oh selalu mencoba menyakinkan pengadilan bahwa terdakwa memang tidak mengerti  bahwa tindakannya ilegal. Selain itu, Mimi Oh juga menegaskan bahwa semangat terdakwa yang sebelumnya akan menuntut ilmu di singapura merupakan hal positif yang hendaknya menjadi pertimbangan.

Mengenai  kelakuan sehari hari terdakwa dipergaulan atau sekolahnya yang barangkali dapat meringankan hukuman. Ditolak oleh pengadilan karena terdakwa  belum cukup lama berada di singapura sehingga hal tersebut belum dapat menjadi factor yang meringankan.
Sampai persidangan usai, belum dapat diambil keputusan mengenai kasus tersebut. Baik hakim, penuntut umum  maupun pengacara terdakwa sama-sama membutuhkan waktu tambahan untuk mempelajari kasus unik tersebut. Mengapa unik ? karena ternyata pengadilan rendah singapura baru kali ini menghadapi kasus cybercrime yang melibatkan warga asing. Akhirnya pada siding final ditetapkan bahwa terdakwa dikenai hukuman denda senilai Rp. 150 juta. Tidak dijelaskan secara rinci ikhwal pasal-pasal yang dilanggar.

referensi :

- Magdalena,Merry.2007,CYBERLAW,Tidak Perlu Takut.Yogyakarta.CV.Andi Offset


Tidak ada komentar:

Posting Komentar